Pemkab Banyumas Raih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Kabupaten Banyumas

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjadi salah satu Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia, yang menerima Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes). Penghargaan diterima Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG, M.Si, Med pada kegiatan Pentaloka Nasional Adinkes 2024 di Hotel Sahid Yogyakarta, pada hari Selasa, 5 November 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dr Bima Arya Sugiarto didampingi Ketua Umum Adinkes, dr. M. Subuh MPPM dan Director Viral Strategis Asia Pacific, dr Tara Singh Bam, Ph dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Grhasia Yogyakarta mewakili Wakil Gubernur Daerah Yogyakarta, dr Ahmad.

Adinkes memberikan penghargaan kepada 29 kabupaten kota di seluruh Indonesia diantaranya Kota Balikpapan, Kota Surakarta, Dharmasyara, Lahat, Pali, Kota Palembang, Muara Enim, Banyuasin, Pangandaran, Siak, Tabanan, Banyumas, Maros, Temanggung, Depok, Pemalang, Kota Sawahlunto, Kulonprogo, Sleman, Makassar, Kota Waringin Barat, Palangkaraya, Gresik, Batu, Deli Serdang termasuk Kuningan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dr Bima Arya Sugiarto saat memberikan sambutan mengatakan Perda KTR itu sangat penting, untuk menciptakan, membangkitkan suasana di setiap wilayah. Perlu komitmen pemerintah untuk pengendalian tembakau dalam bentuk kepedulian publik dan edukasi.

"Itu poin yang paling penting utama mencegah perokok pemula. Saya kira harus kita kawal bersama-sama berbagai langkah-langkah yang sifatnya legal approach, untuk mencegah meningkatnya terus preferensi merokok di antara anak-anak muda," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG, M.Si, Med mengatakan bahwa penghargaan ini adalah buah kerja keras dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu implementasinya adalah dijadikanya Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok Peloporil Gerakan 'Desa Bebas Asap Rokok'

"Saya berbangga atas apresiasi yang diperoleh, tetapi juga menjadi bahan kita untuk evaluasi secara internal terkait penerapannya. Tentu kita ingin ke depan jauh lebih baik, terutama dalam hal penerapan, evaluasi monitoring yang sangat penting. Jadi dilakukan evaluasi monitoring secara terus-menerus untuk mengantisipasi," jelasnya


Selasa, 12 November 2024