INFORMASI TENTANG BAHAN MAKANAN ASAL DAGING/IKAN

Kabupaten Banyumas

Oleh:
drh. Indah Setijawati Sukarno Putri,
Fungsional Medik Veteriner Madya
pada Dinas Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Banyumas
PENDAHULUAN
Makanan merupakan kebutuhan utama bagi manusia, karena itu makanan yang
baik adalah makanan yang memenuhi persyaratan gizi dan kesehatan. Khususnya bagi
ummat Islam syarat lain yang utama adalah halal dan thoyib, kata kata tersebut
tercantum dalam Al-Quran dan Hadist untuk mengatur makanan ummat.
Sedangkan apakah halal itu? dapat kita baca /pelajari pada ayat-ayat sebagi
berikut:
1. Maka makanlah binatang yang disebut nama ALLah ketika menyembelihnya, jika
kamu beriman kepada ayat -ayat Nya ( Al- An'am 6 : 16 )
2. Katakanlah ! Tidak aku dapati pada yang telah aku wahyukan kepada Ku makanan
yang diharamkan memakannya , kecuali yang berupa bangkai atau darah yang
terpencar atau daging babi. Karena sesungguhnya yang demikian adalah najis. Juga
yang disembilih dengan menyebut nama selain dari Allah ( Al - An'am 6 : 145 )
3. Sesungguhnya Allah hanya mengharumkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan
binatang yang kala disembilih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa
dalam keadaan terpaksa ( memakannya ) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
melampaui batas maka tidak ada dosa baginya . Sesungguhnya Allah maha
Pengampun dan Penyayang ( Al-Baqarah ; 2:173 )
4. Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah dan daging babi dan hewan yang di
sembelih bukan atas Allah. Dan hewan yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh,
yang ditanduk hewan lain dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sem
pat menyembelihnya. Dan juga hewan yang disembelih untuk berhala ( Al Maidah
5 : 3 )
5. Dan Dialah ( Allah ) yang telah memudahkan bagi kamu supaya kamu dapat
memakan daging segar (ikan). yang didapat dari laut ( An Nahl 1:14)
6. Telah dihalalkan bagi kamu binatang yang di tangkap di laut dan makanan yang
di dapat di dalamnya ( Al-Maidah : 96 )
CARA PENYEMBELIHAN YANG ISLAMI YANG DIKELUARKAN MAJELIS
ULAMA INDONESIA / MUI
Perlu kita ketahui bersama bahwa kehalalan daging dimulai dari jagal karena
dalam bentuk apapun daging diperjual belikan untuk ummat Islam cara enyembelihan
tetap merupakan pekerjaan awal yang harus penuhi syariah Islam. Pusat
dari perlakuan utama daging "jagal" , dalam hal ini termasuk perlakuan sebelum
disembelih, perlakuan sewaktu disembelih dan perlakuan setelah disembelih.
Adapun cara penyembelihan yang Islam adalah sebagai berikut:
1. Hewan yang akan disembelih harus hewan halal yang menurut syariat Islam
2. Hewan yang akan disembelih harus cukup istirahat, tidak dalam keadaan stress
3. Penyembelih beragama Islam dan mengamalkan serta memahami aturan Penyem
belihan.
4. Alat penyembelihan adalah pisau tajam
5. Ketika menyembelih, penyembelih harus menyebut nama Allah SWT
6. Penyembelih tidak bersikap kejam terhadap hewan yang disembelih
7. Darah harus mengalir sesempurna mungkin dengan memotong 3 urat yang ada (
vena jugularis, oesophagus dan jalan pernafasan ). Jika darah tidak keluar artinya
hewan mati sebelumnya.
8. Penyembelih memperhatikan sunnah penyembelihan seperti menghadap kiblat dan
hewan yang panjang lehernya dipotong di pangkal leher.
PRODUK PANGAN HEWANI
Produk pangan hewani seperti daging dan unggas merupakan salah satu sumber
protein yang bermutu tinggi disamping ikan segar, karena kelengkapan kandungan
asam aminonya. Kaitannya dengan konsumen perlu diperhatikan adalah ketersediaan
serta keamanan jenis komoditi tersebut. Adapu daging yang layak dikonsumsi adalah
daging yang 'ASUH". Apakah pengertian dari ASUH tersebut yatu.
* AMAN , sarana dan proses produksi, penyimpanan, pengakutan dan distribusi produk
yang dihasilkan dilakukan dengan memperhatikan persyaratan keamanan dan atau
keselamatan manusia.
* SEHAT , produk terbebas dari penyakit
* UTUH , produk yang dihasilkan murni dan berkualitas memenuhi standar yang
berlaku
* HALAL , hasil produksi diproses secara normatif
Kepada masyarakat umum , yang perlu diketahui bagi kita semua adalah untuk
melindungi konsumen dalam penggunaan produk pangan , Pemerintah telah
mengeluarkan UU Nomor 8 tahun 1999 yang mulai berlaku tanggal 20 April 2000
yaitu tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang didefinisikan :
"Setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
diperdagangkan" ( Pasal 1 ayat 2 ).
Konsumen disini merupakan pengguna terakhir, sedang produk yang dibelinya tidak
diperdagangkan atau didistribusikan kembali.
KEWAJIBAN KONSUMEN
Apa yang harus dilakukan konsumen untuk menjamin perolehan produk yang
aman, sehat dan halal ?
Dalam UPPK diantaranya kewajiban konsumen adalah:
1. Baca dan ikutilah petunjuk informasi dan prosedure pemakaian atau
pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan kita.
2. Mempunyai etika baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
TIPS BAGI KONSUMEN YANG PERLU DIPERHATIKAN
Bagi produk produk hasil olahan, konsumen dapat berpegang pada label
keterangan pada kemasan , dalam hal ini termasuk tanggal kadaluwarsa. Konsumen
juga harus mempunyai pengetahuan jenis jenis bahan makanan yang akan dibelinya,
misalnya untuk membeli daging konsumen harus lebih jeli melihat karesteritik daging
yang akan dibelinya (apakah daging sapi/kerbau, ayam, itik atau jenis unggas lainnya),
sehingga konsumen bisa terhindar dari pngelabuan oleh pelaku usaha.. Ingat dan
waspada terhadap manipulasi atau pencampuran daging hewan jenis yang berbeda
spesiesnya misal daging sapi dicampur dengan daging celeng dan masih banyak lagi
penipuan /pemalsuan lainnya.
Usahakan untuk membeli produk yang dihasilkan oleh sumber sumber resmi,
misalnya untuk produk yang belum diolah pastikan produk tersebut memang berasal
dari Rumah Potong Hewan atau Rumah Potong Unggas yang resmi. Belilah pada kios
atau toko yang dipergunakan semestinya, serta yang perlu kita perhatikan adalah
pengetahuan cara pengolahan dan penyimpanan yang benar akan
mempertahankan kualitas produk yang diharapkan
Apabila konsumen hendak membeli daging ataupun ikan segar pastikan bahwa
bahan yang dibeli tersebut sudah tidak berubah warna , bau ataupun konsistensi /keke
nyalannya . Sedangkan daging / ikan olahan yang diawetkan misalnya ikan asin,
daging asap, dendeng, abon , cara penyimpanan harus diperhatikan sebagai berikut :
jangan disimpan pada tempat yang lembab sehingga bahan pangan tersebut mudah
berjamur ataupun akan termudah terkontaminasi bakteri. Hal tersebut akan
membahayakn bagi konsumen misalnya akan menyebabkan diare terus menerus,
muntah sampai kehabisan cairan tubuh (dehidrasi ), dan yang lebih tragis lagi kalau
mengakibatkan keracunan mka dapat menjadi fatal / akibatkan kematian.
Sebagai bahan informasi tambahan bahwa menurut Database Peternakan Dan
Perikanan Kabupaten Banyumas Tahun 2007, konsumsi daging perkapita pertahun
Kabupaten Banyumas adalah 7,46 kg sedangkan standard nasional di Indonesia adalah
13 kg perkapita pertahun.
Demikian, yang dapat kami sampaikan semoga informasi ini dapat bermanfaat
bagi pembaca atau siapa saja yang memerlukannya
Purwokerto, 20 Nopember 2008


19 06 2012 14:56:11