Taman Balai Kemambang: RTH Baru di Purwokerto

Kabupaten Banyumas

Taman Balai Kemambang Purwokerto yang terletak di Jalan Karangkobar Kelurahan Banjarkembar Kecamatan Purwokerto Utara menempati lahan seluas 1,2 Ha dan menjadi salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ikon baru setelah Taman Rekreasi Andhang Pangeran. Selasa (3/7) kemarin taman ini mulai dibangun, ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Bupati Banyumas Drs Mardjoko M.M. Turut hadir menyaksikan pimpinan dinas instansi terkait, Muspika Purwokerto Utara dan Timur, Lurah di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara dan Purwokerto Timur, penyedia jasa dan Tokoh Masyarakat.

Kepala Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas Ir. Andrie Subandrio dalam laporannya mengatakan, tujuan dari pembangunan Balai Kemambang adalah untuk menambah luasan Ruang Tebuka Hijau Publik di Perkotaan Purwokerto sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan  Ruang. Diamanatkan bahwa Pemerintah dan masyarakat diwajibkan mengalokasikan minimal 30% dari ruang di wilayah perkotaan untuk RTH, dengan ketentuan 20% merupakan RTH Publik yang menjadi kewajiban Pemerintah dan 10 % RTH Privat yang menjadi kewajiban masyarakat. Pembangunan RTH ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Lingkungan Perkotaan dan juga sebagai pusat interaksi masyarakat Purwokerto.

Andrie mengatakan, Taman Balai Kemambang akan memiliki daya tarik sendiri karena mempunyai  ciri khas khusus berupa bangunan semi terbuka/bale yang berdiri dalam kolam seluas 1.500 m2 yang tampak seolah-olah terapung bila air kolam penuh. Juga akan dilengkapi dengan jalan setapak untuk pejalan kaki sekaligus sebagai jogging track, tempat duduk-duduk, tempat permainan, sumur resapan, kantin/tenda, tempat parkir, kamar mandi/WC, lampu penerangan, area parkir dan jalur khusus untuk refleksi. “Balai Kemambang akan memberikan  pengaruh yang signifikan pada kondisi air mikro di sekitar Kelurahan Bancarkembar dan Sokanegara karena kolam yang berada di dalam taman akan berfungsi sebagai koservasi air, dimana air yang berada dalam kolam secara perlahan akan mengisi air tanah disekitarnya,” imbuhnya.

Lebih rinci Andrie mengatakan, Balai Kemambang akan dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2012, dimana pembangunan  tahap pertama sebesar Rp. 936.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah) dilaksanakan  oleh CV Kalingga Raya selaku penyedia jasa yang memenangkan kontrak. Jangka waktu pembangunan 150 hari kalender dengan pekerjaan fisik berupa pekerjaan konstruksi kolam, pembuatan saluran, dan lapisan dasar jalur pejalan kaki. Sedangkan untuk pelaksanaan pembangunan tahap selanjutnya, akan  dilaksanakan pada Tahun 2013.

Bupati Banyumas dalam sambutannya mengatakan, menurunya kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik yang ada di perkotaan, baik RTH maupun Ruang Terbuka Non Hijau telah mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan perkotaan seperti seringnya terjadi banjir/genangan di perkotaan, tingginya polusi udara, dan meningkatnya kerawanan sosial, menurunnya produktivitas masyarakat akibat stress karena terbatanya Ruang Publik yang tersedia untuk interaksi sosial sehingga dibutuhkan suatu pemikiran jauh kedepan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan tujuan berjangka pendek, namun perlu reorientasi pada visi pembangunan kota yang lebih mempertimbangkan faktor berkelanjutan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.

“Untuk itu Pemkab akan selalu berkomitmen untuk menambah luasan Ruang terbuka publik di Perkotaan Purwokerto sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya ketidakseimbangan antara tekanan penduduk dan pemanfaatan sumber daya alam yang dapat menimbulkan masalah lingkungan kawasan perkotaan di Kabupaten Banyumas, khususnya di perkotaan Purwokerto sebagai ibu kota Kabupaten Banyumas,” jelas Bupati.


Bupati Mardjoko menambahkan, bahwa pemenuhan RTH 30 % di kawasan perkotaan tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat saja, sektor swasta dan dunia usaha sebagai komponen esensial dalam pembangunan pembangunan perkotaan juga mengambil peran yang lebih terstruktur dalam rangka lebih mendorong upaya perwujudan kota hijau di Perkotaan Purwokerto sebagai pilot project dari Pemerintah Pusat melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH).

Taman Balai Kemambang tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, namun juga akan mampu menyumbangkan Pendapatan Asli  Daerah (PAD), sehingga nantinya masyarakat yang akan masuk akan di kenakan retribusi yang besarannya akan ditentukan kemudian. “Masyarakat dikenai bea masuk untuk pemeliharaan supaya taman tetap dalam kondisi baik dan tidak dimasuki orang-orang yang akan membuat citra taman menjadi jelek, “ ungkapnya.

Bupati mencontohkan Alun-Alun Purwokerto kini banyak dikunjungi orang baik dari dalam dan luar Kabupaten Banyumas, kemudian berkelompok-kelompok, dan suasana kondusif tetap terjaga. Hal ini menunjukan bahwa RTH seperti Alun-Alun dan TRAP akan dapat memberikan efek positif berupa terjadinya interaksi antar manusia yang dapat melahirkan manusia yang terdidik, terpelajar, dan berperilaku rasional logis.

Di akhir sambutannya Bupati Mardjoko berpesan, agar kawasan yang berada di sekitar taman tetap dibiarkan dalam bentuk persawahan, dan diupayakan untuk ditanami padi yang tinggi-tinggi supaya mendatangkan kunang-kunang di malam hari yang dapat menambah keindahan taman, dan menambah keasyikan pengunjung.


05 07 2012 14:56:08