Jam Kerja PNS Di Bulan Ramadhan 1433 H

Kabupaten Banyumas

Menjelang bulan Ramadhan 1433 H, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 851/9644  tanggal 9 Juli 2012  tentang  Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyumas. Demikian informasi dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banyumas, Kamijo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/7).

Kamijo menjelaskan, ketentuan penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan  1433 H sebagaimana Surat Edaran Bupati dimaksud, didasarkan pada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam Kerja PNS pada bulan Ramadhan, disebutkan bahwa jam kerja bagi PNS pada Bulan Ramadhan ditetapkan selama 32 jam Per minggu. Sedangkan pada hari biasa (diluar bulan Ramadhan)  dilaksanakan selama 37,5 Jam setiap minggunya.

Kamijo mengurai, dari 32 jam yang telah ditetapkan diatur menjadi hari Senin  s.d Jumat Jam 08.00 WIB s.d jam 15.25 WIB dan hari Jumat jam 08.00 WIB s.d 11.00 WIB. Semula pada hari-hari biasa (diluar Bulan Ramadhan) diatur untuk Senin s.d Jumat jam 07.15 WIB s.d jam 15.40 WIB dan hari Jumat jam 07.15 WIB s.d jam 11.05 WIB. Khusus untuk pelaksanaan kegiatan upacara bendera dan apel pagi maupun siang pada bulan Ramadhan disesuaikan dengan keentuan jam kerja pada bulan Ramadhan.

Untuk unit kerja pelayanan, Kamijo lebih lanjut mengatakan, bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan tetap akan melaksanakan piket secara system shifting (bergantian) mulai pukul 08.00 WIB s.d 11.30 WIB,  sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas nomor 10 Tahun 2012 tentang Penerapan Uji Coba Lima Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. “Masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan, karena unit unit kerja pelayanan tetap melaksanakan piket secara sistim shifting (bergantian) dari pukul 08.00 WIB s.d 11.30 WIB, “ ungkapnya.


Cuti Nyadran

Kamijo menambahkan, disamping penetapan jam kerja selama Bulan Ramadhan, Surat Edaran Bupati dimaksud juga mengatur tentang hak cuti tahunan untuk Tahun 2012  bagi PNS yang masih memiliki hak cuti untuk keperluan nyadran selama 2 hari kerja dengan cara bergilir. “Bagi PNS yang masih memiliki hak cuti di tahun 2012 diberi kesempatan untuk mengambil cuti tahunan selama 2 (dua) hari kerja untuk keperluan nyadran secara bergilir,“ ungkapnya.

Kamijo juga menambahkan, untuk pengaturan pembagian cuti nyadran diserahkan kepada para pimpinan unit kerja dan diminta untuk dengan mempertimbangkan kekuatan Pegawai pada unit kerja masing–masing dengan pertimbangan 1/3 (sepertiga) dari jumlah pegawai yang ada dapat mengambil  cuti, dan 2/3 (duapertiga) pegawai lainnya tetap melaksanakan tugas. Adapun pembagian cuti nyadran adalah untuk kelompok I tanggal 11 dan 12 Juli 2012, kelompok II tanggal 13 dan 16 Juli 2012 sedangkan kelompok III tanggal 17 dan 18 Juli 2012.


10 07 2012 14:56:12