100 Pelaku Olah Raga Ikuti Semiloka

Kabupaten Banyumas

Sebanyak 100 peserta  berasal dari unsur DPRD Kabupaten Banyumas yang membidangi olah raga, Dinas/Instansi Terkait, Akademisi, KONIDA, Organisasi Olah Raga/Pengurus Kabupaten,  guru olah raga SMA, SMP dan SD, mahasiswa/pelajar dan media massa,  mengikuti semiloka dengan tema “Peningkatan Kualitas Pemahaman Masyarkat Olah Raga Terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Paket Peraturan Pelaksanaannya.”

Kegiatan  semiloka digelar baru baru ini di Purwokerto dengan menghadirkan para nara sumber yang berasal dari Kementrian Pemuda dan Olah Raga, Komisi X DPR RI dan Universitas Indonesia dan dibuka oleh Bupati  Banyumas Drs Mardjoko MM.

Kepala Diporabudpar Kabupaten Banyumas, Dwi Pindarto selaku ketua penyelenggara dalam laporannya menyampaikan, maksud diselenggarakan semiloka adalah untuk menyebarluaskan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat olahraga di daerah terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Sedangkan tujuannya”, jelas Dwi,  “adalah untuk meningkatkan kualitas pemahaman terhadap UU No. 3 Th 2005 sehingga diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban serta peranannya dalam membangun dan pengembangan keolahragaan nasional juga untuk memmberikan motivasi kepada masyarakat agar senantiasa  berperan serta dalam pembangunan dan pengembangan olahraga sehingga dapat membantu pencapaian prestasi olahraga di ajang nasional, regional, dan internasional.” 

Bupati Mardjoko dalam sambutannya menyampaikan, Undang-undang Nomor 3 Tahun2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggungjawab semua pihak (Pemerintah Daerah, dan Masyarakat ) dalam pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan Nasional.

Undang-undang tersebut juga mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olah raga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olah raga, pelaku olah raga, prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi keolahragaan, peran serta masyarakat, kerja sama dan informasi keolahragaan, industri olahraga, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, doping, penghargaan, pengawasan, penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana.

Bupati berharap, melalui semiloka diharapkan para pelaku olah raga akan memiliki pemahaman yang sama karena walaupun sudah berjalan kurang lebih 7 tahun, didalam implentasinya sangat dimungkinkan terjadi salah pengertian, salah tafsir dan salah interpretasi terhadap Undang-Undang  Nomor 3 tahun 2005 ini. Bupati Mardjoko juga berpesan agar para peserta untuk mengikuti dengan sebaik-baiknya sebagai sarana komunikasi, tukar pikiran, pencerahan dan pembelajaran sekaligus untuk menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman terhadap materi dan substansi dari undang undang nomor 3 Tahun 2005. 

Terkait dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jateng 2013 mendatang, Bupati bertekad akan mendukung penuh dan mensukseskannya. Terkait dengan prestasi atlit Banyumas yang berlaga baik di tingkat nasional maupun internasional  untuk mengharumkan Banyumas dan Indonesia, Bupati berjanji akan mendukung dan memberikan semangat dengan hadir menyaksikan.


12 07 2012 14:56:13