Pemkab Serahkan DP4 Ke KPUD Banyumas

Kabupaten Banyumas

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Perkiraan Jumlah Penduduk Kabupaten Banyumas per 17 Febuari 2013 dari Pemerintah Kabupaten Banyumas Senin (17/7) kemarin diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas di Pendopo Si Panji. Penyerahan DP4 dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Drs Mardjoko MM kepada Ketua KPU Banyumas, Aan Rohaeni. Turut hadir menyaksikan adalah Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Juli Krisdiyanto, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas/Lemtekda, Camat se Kabupaten Banyumas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Ratimin Setjowikarto dalam laporannya mengatakan tujuan dari penyerahan DP4 adalah untuk menyediakan data untuk penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013 yaitu untuk keperluan pemutakhiran data pemilih maupun syarat dukungan minimal bagi calon perorangan.

Ratimin menjelaskan, data yang diserahkan diantaranya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten banyumas yang berjumlah 1.393.128 jiwa dalam bentuk cetakan (Hardcopy) dan data elektronik (Softcopy) serta data perkiraan jumlah penduduk Kabupaten Banyumas per 17 Februari 2013 yang berjumlah 1.944.949 jiwa terdiri dari laki-laki 981.057 jiwa dan perempuan 963.892 jiwa.

Bupati Banyumas dalam sambutannya mengatakan, keberdaan DP4 selain mencerminkan ketersediaan data kependudukan yang tepat dan akurat, juga menjadi salah satu faktor penting bahkan cukup berpengaruh terhadap tingkat kualitas pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) sedangkan Penyampaian Data Perkiraan Jumlah Penduduk  per 17 Februari 2013 sangat diperlukan untuk menentukan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013.

Bupati menambahkan DP4 merupakan data dasar yang selanjutnya akan diolah dan diumumkan oleh KPU menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) yang nantinya oleh KPU akan ditetapkan menjadi data Pemilih Tetap (DPT). Dinamika data terkait dengan perubahan data pemilih yang berasal dari anggota TNI/POLRI yang memasuki masa pensiun dalam kurun waktu antara DPS dan DPT atau sebaliknya, pemilih yang meninggal dunia atau pindah alamat domisili, dan pemilih yang sudah terdata tapi data pribadinya tidak sesuai serta pemilih yang terlewatkan belum terdata.

Terkait dengan kebutuhan KPU, Bupati menyampaikan,”Silahkan KPU ajukan permohonan kalau ada kekurangan, usulkan melalui Sekda, kalau Pemkab memungkinkan untuk membantu, nanti akan dibantu.“ Sementara menyinggung tentang fungsi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati serta netralitas PNS, Bupati Mardjoko mengatakan, momen Pilkada agar tidak menjadikan kondisi yang sudah dibangun kondusif selama ini menjadi rusak dan PNS diminta netral serta jangan menimbulkan polemik. PNS secara khusus diminta untuk menyalurkan aspirasi secara rahasia di kotak suara tanpa menunjukkan dukungan yang berlebihan atau kentara kepada salah satu calon yang maju nantinya, karena yang utama adalah pelayanan sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi) pekerjaan masing-masing PNS, demikian inti pesan Bupati.


18 07 2012 14:56:01