Hindari Penyimpangan, 2018 Pengelolaan Keuangan Desa Gunakan Aplikasi

Kabupaten Banyumas

 

Hindari Penyimpangan, 2018 Pengelolaan Keuangan Desa Gunakan Aplikasi

 

BANYUMAS : Dalam rangka mempermudah penatausahaan administrasi dan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menerapkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Simkeudes) pada Tahun Anggaran 2018. Untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut Bagian Pemerintah Desa, menggelar bimbingan teknis (bintek) Simkeudes, Rabu-Jum’at (18-20/10) di Rumah Makan Oemah Daun Purwokerto.

Kasubag Admnistrasi Pemerintahan Desa Eni Nurviatun mengatakan bintek diperuntukan bagi Tim Satuan Tugas Tingkat Kabupaten, yang dilatih langsung oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Sebanyak 67 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Bapedalitbang, Dinsospermades, Staf Kecamatan, pendamping desa dan staf Bagian Pemerintahan Desa.

“Setelah mengikuti bintek mereka akan turun, memberikan fasilitasi kepada 301 bendahara desa di seluruh Kabupaten Banyumas, dalam penerapan aplikasi Simkeudes,” katanya

Eny menambahkan sistem keuangan yang baik merupakan salah satu syarat menuju desa mandiri yang melaksanakan pembangunan dengan dana desa. Adalah sebuah keniscayaan pemerintah desa  dalam melaksanakan penggunaan dana desa harus mengutamakan keterlibatan masyarakat serta keterbukaan informasi.

“Hal tersebut akan bisa terlaksana jika pengelolaan keuangan desa di lakukan dengan cara baik sesuai yang telah di atur dalam perundang undangan, salah satu solusi yang di terapkan adalah penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra ,Sriyono. SH M.Simengatakan Aplikasi Simkeudes harus berjalan untuk menghindari penyimpangan. Menurutnya dengan aplikasi itu seorang Kepala Desa tidak bisa mengubah semaunya, suatu kegiatan tanpa adanya perencanaan sebelumnya.

“Aplikasi dirancang untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dan evaluasi,” katanya.

Sriyono berharap dengan penerapan Simkeudes tidak ada lagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tersandung masalah hukum dikemudian hari.

“Permasalahan yang terjadi, mungkin karena kekurangmengertinya pada aturan, mereka ada yang beranggapan bahwa dana desa itu sudah sepenuhnya hak desa, padahal dalam penggunaan anggaran sudah direncanakan sebelumya melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” katanya.

 


Jumat, 20 Oktober 2017